Penindakan Truck Bermuatan Lebih, Tunggu Surat Keputusan Bupati
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB-
Dinas Pebuhubungan (Dishub) Berau belum
bergerak melakukan penindakan lanjutan yang rencana akan di gelar tahun ini
bagi truk bermuatan lebih di lingkungan Kabupaten Berau. Pasalnya, program yang
telah di rencananya dimulai awal Maret ini,menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati
Berau.
Kementerian Perhubungan telah menargetkan
zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada tahun 2023 mendatang. Untuk mencapai
target tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Berau terus melakukan penindakan
bagi angkutan ODOL yang nekat memasuki wilayah perkotaan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas
Perhubungan Berau, Rendyansyah menuturkan, pihaknya telah melakukan penindakan
terhadap angkutan sengaja yang melebihkan muatannya sejak 2020 lalu. Penindakan
yang dilakukan berupa sanksi tilang dan sidang ditempat.
Tahun 2021 tercatat sebagai penindakan paling
tinggi sejak dilakukannya program tersebut. Sekira 150 truk bermuatan lebih
ditindak oleh pihak Dinas Perhubungan. Sedangkan, di tahun 2020, tercatat kurang
lebih 70 truk ditindak.
“Jumlah tersebut meningkat untuk tahun
berikutnya. Sehingga, tidak menutup kemungkinan tahun ini juga akan terjaring
banyak," ujarnya baru baru ini.
Ia menambahkan, setelah diterbitkan SK
Petugas Gabungan, yang tersdiri dari Dishub, Polres Berau dan Balai Pengelola
Transportasi Darat (BPTD) wilayah 17 Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,
pihaknya baru bisa melakukan razia.
“Kami bergerak berdasarkan SK dari Bupati,
jadi sebagai payung hukum kami dalam melakukan kegiatan di jalan yang sesuai
dari perintah atasan tertinggi,” sambungnya.
Dikatakan Rendyansyah, pada 2023 mendatang
tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar. Pihaknya akan langsung menindak dengan
memotong bak yang ditambah pada kendaraan. Sehingga, harapannya tidak ada lagi
truk ODOL yang melintas di Bumi Batiwakkal.
“Permasalahan ODOL ini kan menyangkut jalan
yang juga menjadi kepentingan orang banyak, ini yang harus kita jaga,” ucapnya.
Ia menambahkan, beberapa titik yang menjadi
lokasi penindakan angkutan ODOL berada di Terminal Rinding, depan Dispora Berau
dan halaman GOR Pemuda. Dijelaskannya, pemilihan ketiga tempat tersebut adalah
karena dalam penertiban dibutuhkan lokasi yang luas dan tidak bisa dilakukan di
pinggir jalan.
“Kan dalam melakukan penindakan harus diukur
dan itu memakan waktu lama. Alat jembatan timbang portable yang kita miliki
hanya satu, jadi tidak bisa dilakukan di pinggir jalan,” pungkasnya.(sep)